Bimbingan Konseling

Bimbingan dan Konseling adalah proses interaksi antara konselor dengan konseli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya ataupun memecahkan permasalahan yang dialaminya.

Sejarah singkat bimbingan konseling
Lahirmya Bimbingan dan Penyuluhan (kini Bimbingan dan Konseling) di Indonesia merupakan hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) pada tanggal 20-24 Agustus 1960 di Malang.[3] Pada tahun 1964, IKIP Bandung dan IKIP Malang medirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan.[3] Bimbingan dan Penyuluhan diakui oleh pendidikan di Indonesia sejak dimasukan ke dalam Kurikulum 1965. Pada tahun 1971, berdiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (disingkat PPSP, kini Labschool) pada delapan IKIP, yaitu IKIP Padang (kini Universitas Negeri Padang), IKIP Jakarta (kini Universitas Negeri Jakarta), IKIP Bandung (kini Universitas Pendidikan Indonesia), IKIP Yogyakarta (kini Universitas Negeri Yogyakarta), IKIP Semarang (kini Universitas Negeri Semarang), IKIP Surabaya (kini Universitas Negeri Surabaya), IKIP Malang (kini Universitas Negeri Malang), dan IKIP Manado (kini Universita8s Negeri Manado).

Asas bimbingan dan konseling
Dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling, layanan yang diberikan oleh konselor terhadap konseli harus didasari oleh asas-asas sebagai berikut.[4]

-Asas Kerahasiaan

Asas Kerahasiaan adalah asas yang menuntut konselor merahasiakan data atau informasi yang diberikan konseli agar tidak diketahui orang lain dan data atau informasi hanya boleh disebarluaskan berdasarkan persetujuan konseli yang dapat dipertanggungjawabkan.[4]

-Asas Kesukarelaan

Asas Kesukarelaan adalah asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan antara konselor dengan konseli dalam mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan.[4]

-Asas Keterbukaan

Asas Keterbukaan adalah asas yang menghendaki agar konselor dan konseli bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan maupun dalam menerima berbagai informasi dari luar yang berguna bagi pengembangandirinya.[4]

-Asas Kegiatan

Asas Kegiatan adalah asas menghendaki agar konselor dan konseli berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan dalam layanan bimbingan dan konseling.[4]

-Asas Kemandirian

Asas Kemandirian adalah asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu konseli diharapkan menjadi mandiri secara pribadi, sosial, belajar, dan karier, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.[4]

-Asas Kekinian

Asas Kekinian adalah asas yang menghendaki permasalahan yang dihadapi konseli terjadi saat sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat konseli pada saat sekarang.[4]

-Asas Kedinamisan

Asas Kedinamisan adalah asas yang menghendaki agar isi layanan hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.[4]

-Asas Keterpaduan

Asas Keterpaduan adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan dapat saling menunjang, harmonis, dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama atau kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait menjadi perlu dilaksanakan.[4]

-Asas Kenormatifan

Asas Kenormatifan adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma yang berlaku.[4]

-Asas Keahlian

Asas Keahlian adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, konselor atau pihak yang dipercaya memberikan layanan hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.[4]

-Asas Alih Tangan Kasus

Asas Alih Tangan Kasus adalah asas yang menghendaki agar konselor yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya konselor, dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.[4]

-Asas Tut Wuri Handayani

Asas Tut Wuri Handayani merupakan asas yang diadopsi dari nilai-nilai pendidikan Ki Hajar Dewantara. Asas Tut Wuri Handayani adalah asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk berkembang maju sesuai dengan potensi yang dimiliki konseli.

-Terimakasih atas partisipasi anda.-

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai